ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN BERDASARKAN PMK NOMOR 136 TAHUN 2023 STUDI KASUS PT. ARKEN EHOWU PUTRA MOTOR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan wajib pajak badan terhadap peraturan perpajakan berdasarkan PMK Nomor 136 Tahun 2023, dengan studi kasus pada PT. Arken Ehowu Putra Motor. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara dan survei. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Arken Ehowu Putra Motor memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap peraturan perpajakan, meskipun terdapat beberapa area yang memerlukan perbaikan, terutama dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu. Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan ini meliputi pemahaman wajib pajak terhadap peraturan, efektivitas sistem administrasi perpajakan, dan pengawasan dari otoritas pajak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan sosialisasi dan pelatihan dapat lebih meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan.
Kata Kunci: Kepatuhan Pajak, PMK 136/2023, Wajib Pajak Badan, PT. Arken Ehowu Putra Motor.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta:
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Suluh Pendidikan (JSP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan Creative Commons Attribution 4.0 International License (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0)).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Suluh Pendidikan.