ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN BERDASARKAN PMK NOMOR 136 TAHUN 2023 STUDI KASUS PT. ARKEN EHOWU PUTRA MOTOR

  • Erdin Juniman Tafonao Universitas Nias
  • Kurniawan Sarototonafo Zai Universitas Nias
  • Dedi Irawan Zebua Universitas Nias
  • Fakta Solala Zebua Universitas Nias

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan wajib pajak badan terhadap peraturan perpajakan berdasarkan PMK Nomor 136 Tahun 2023, dengan studi kasus pada PT. Arken Ehowu Putra Motor. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara dan survei. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Arken Ehowu Putra Motor memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap peraturan perpajakan, meskipun terdapat beberapa area yang memerlukan perbaikan, terutama dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu. Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan ini meliputi pemahaman wajib pajak terhadap peraturan, efektivitas sistem administrasi perpajakan, dan pengawasan dari otoritas pajak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan sosialisasi dan pelatihan dapat lebih meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan.

Kata Kunci: Kepatuhan Pajak, PMK 136/2023, Wajib Pajak Badan, PT. Arken Ehowu Putra Motor.

Published
2025-03-29